Sebutir Pasir Lubai

.

Sabtu, 16 November 2013

Potensi Batu Raja

Sejarah Desa 

Desa Baru Raja dalam “bahasa Rambang disebut Duson Tebat Agong, adalah salah satu desa dalam wilayah kecamatan Rambang Dangkukabupaten Muara Enimprovinsi Sumatera Selatan. Desa ini merupakan pusat pemerintahan kecamatan Rambang. Terletak di perlintasan dua jalan penting, dari barat ke timur adalah jalan yang mengikuti aliran sungai Lematang karena budaya masa lalu yang menjadikan sungai sebagai sarana transportasi utama, sedangkan dari utara ke selatan membentang jalan yang dibangun Pertamina yang dulunya menghubungkan Pendopo ke Prabumulih, Jalan dari Teluk Lubuk sampai Tanah Abang yang membentang dari barat ke timur,  saat ini lebarnya menjadi 8 meter walaupun di aspal. Desa ini ditepian Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang. Berdasarkan bukti-bukti  yang ada berupa rumah-rumah penduduk, penulis memperkirakan desa ini ....
Legenda yang berhubungan desa Batu Raja, Rambang Dangku : 
  1. Pateh KepurPada sistem pemerintahan marga, kepala desa disebut keriye. walaupun sebenarnya Pateh kepur bukan penduduk asli, Pateh kepur disebut-sebut sebagai keriye pertama yang memerintah di desa baturaja, salah satu tempat bekarang yang banyak ditunggu adalah Lubuk Kepur karena paling lama keringnya dan banyak ikannya, selain itu nama Pateh Kepur sekarang menjadi nama jalan utama yang melewati desa baturaja
  2. Dayang RinduLegenda Dayang Rindu sudah menjadi milik rakyat Muara Enim, sedikit yang tahu bahwa Dayang Rindu berasal dari desa Baturaja bahkan orang baturaja sendiri, karena setelah dinikahi Rie Carang pemuda dari desa Banuayu mereka menetap di daerah sekitar batangari Niru, bahkan pabrik kertas PT. Tanjung Enim Lestari sebagian didirikan diatas tanah milik keturunan Dayang Rindu, ceritanya justru berkembang didaerah Rambang Niru(Tanjung Raman, Simpang Niru dan sekitarnya) sebagai tempat tinggalnya setelah pertarungan dua pemuda yang memperebutkan dirinya di tempat asalnya desa Baturaja.
Data Desa
  • Jumlah Penduduk : ....... Jiwa
  • Jumlah Laki-laki : ....... Jiwa
  • Jumlah Perempuan : ....... Jiwa
  • Jumlah KK : ...... KK
  • Jumlah RTM/KK Miskin : ...... KK Miskin
Tingkat Pendidikan
  • SD : ..... Orang
  • SMP/Sederajat : ..... Orang
  • SMA/Sederajat : .... Orang
  • Diploma/Sederajat : .... Orang
  • Sarjana : .... Orang
Mata Pencaharian
  • Petani : .... Orang
  • Pedagang : .... Orang
  • PNS : .... Orang
  • Polisi/ABRI : ... Orang
  • Jasa lainnya : ... Orang
Sarana dan Prasarana
  • Gedung TK : 1 Buah
  • Sekolah Dasar : 1 Buah
  • SMP Negeri : 1 Buah
  • SMA Negeri : .. Buah
  • Gedung Serba Guna : Buah
  • Pustu : Buah
  • Polindes/Poskesdes : Buah
  • Kantor Desa/Dusun : 1 Buah
  • Pasar Desa :1 Buah
  • Masjid : 2 Buah
  • Jalan Desa : Km
Wilayah Desa
  • Berapa Dusun? Terdiri dari 5 dusun
  • Batas Wilayah?
  • Luas Wilayah?
  • Tanah pekarang
  • Tanah Pesawahan
  • Tanah Perkebunan
Keadaan Topografi Desa

Secara umum keadaan topografi Desa Batu Raja adalah daerah dataran rendah yang tidak berbukit-bukit, dengan ketinggian dari permukaan laut : .... Iklim Desa adalah iklim tropis dengan 2 ( dua ) musim.  Musim Hujan dan Musim Kemarau

Potensi Desa Batu Raja Rambang Dangku sebagai berikut :
  1. Sumber daya alam, lahan/tanah pertanian yang cukup luas, dan sangat subur dan hijauan pakan ternak yang mencukupi sehingga saat potensial untuk peternakan kambing atau sapi. Disamping juga sumber daya air yang telah dimanfaatkan untuk air bersih pedesaan dan perikanan
  2. Sumber daya manusia, jumlah penduduk yang cukup banyak dengan usia produktif yang terdidik dan terampil
  3. Sarana Prasarana yang telah ada jalan desa, jalan dusun, jalan usaha tani, gedung sekolah, posyandu, polindes
  4. Sarana produksi pertanian dan sarana industri rumah tangga seperti pengolahan hasil panen, mesin pengolahan karet, bengkel, lembaga pelatihan dan kursus-kursus
  5. Letak geografis yang strategis, budaya dan sektor perkebunan terhampar luas sehingga menjadi potensial untuk dikembangkan bagi sektor pariwisata
Tinjauan Pemekaran Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa syarat minimal pemekaran desa yaitu 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK). Jika dikaitkan dengan jumlah pendudu, maka desa Batu Raja yang mencapai ..... jiwa, maka rasionalisasinya desa ini sudah/belum memenuhi syarat dipecah menjadi 2 desa
Tulisan ini masih rintisan, menunggu kelengkapan data. Bagi para pengunjung yang mengetahui data-data tentang desa ini, mohon kiranya dituliskan pada komentar di blog ini, terima kasih atas kunjungannya 

0 komentar:

Posting Komentar