Sebutir Pasir Lubai

.

Senin, 11 November 2013

Potensi Karalub


Sejarah Desa


Desa Karang Agung dalam “bahasa Lubai disebut Duson Karang Agong, adalah salah satu desa dalam wilayah kecamatan Lubai Ulu, kabupaten Muara Enimprovinsi Sumatera Selatan. Desa ini merupakan ibukota kecamatan Lubai Ulu, dahulu merupakan ibukota pemerintahan marga Lubai suku 2. Terletak di Jalan Raya Baturaja - Prabumulih, antara desa Pagar Dewa dan Prabu Menang. Desa ini ditepian Daerah Aliran Sungai (DAS) Lubai, dihulu desa Pagar Dewa

Berdasarkan bukti-bukti  yang ada berupa rumah-rumah penduduk, penulis memperkirakan desa ini telah berdiri sejak ratusan yang silam, pada zaman Hindia Belanda bahkan sudah berdiri pada zaman pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam. Desa Karang Agung sering disingkat Karalub, Karabai yaitu Karang Agung Lubai...

Data Desa
  • Jumlah Penduduk : 2.806 Jiwa
  • Jumlah Laki-laki : 1.383 Jiwa
  • Jumlah Perempuan : 1.423 Jiwa
  • Jumlah KK : KK
  • Jumlah RTM/KK Miskin : KK Miskin


Tingkat Pendidikan
  • SD : Orang
  • SMP/Sederajat : Orang
  • SMA/Sederajat : Orang
  • Diploma/Sederajat : Orang
  • Sarjana : Orang
Mata Pencaharian
  • Petani : Orang
  • Pedagang : Orang
  • PNS : Orang
  • Polisi/ABRI : Orang
  • Jasa lainnya : Orang
Sarana dan Prasarana
  • Gedung TK : 1 Buah
  • Sekolah Dasar : 1 Buah
  • SMP Negeri : 1 Buah
  • SMA Negeri : 1 Buah
  • Gedung Serba Guna : Buah
  • Pustu : Buah
  • Polindes/Poskesdes : Buah
  • Kantor Desa/Dusun : 1 Buah
  • Pasar Desa :1 Buah
  • Masjid : 2 Buah
  • Jalan Desa : Km
Wilayah Desa
  • Berapa Dusun? Terdiri dari 5 dusun
  • Batas Wilayah?
  • Luas Wilayah?
  • Tanah pekarang
  • Tanah Pesawahan
  • Tanah Perkebunan
Keadaan Topografi Desa

Secara umum keadaan topografi Desa Karang Agung adalah daerah dataran rendah yang tidak berbukit-bukit, dengan ketinggian dari permukaan laut : .... Iklim Desa adalah iklim tropis dengan 2 ( dua ) musim.  Musim Hujan dan Musim Kemarau

Potensi Desa Karang Agung Lubai (Karalub) sebagai berikut :
  1. Sumber daya alam, terdapat sumur-sumur bor tambang Coal Bed Methane (CBM) atau gas metan, lahan/tanah pertanian yang cukup luas, dan sangat subur dan hijauan pakan ternak yang mencukupi sehingga saat potensial untuk peternakan kambing atau sapi. Disamping juga sumber daya air yang telah dimanfaatkan untuk air bersih pedesaan dan perikanan
  2. Sumber daya manusia, jumlah penduduk yang cukup banyak dengan usia produktif yang terdidik dan terampil
  3. Sarana Prasarana yang telah ada jalan desa, jalan dusun, jalan usaha tani, gedung sekolah, posyandu, polindes
  4. Sarana produksi pertanian dan sarana industri rumah tangga seperti pengolahan hasil panen, mesin pengolahan karet, bengkel, lembaga pelatihan dan kursus-kursus
  5. Letak geografis yang strategis, budaya dan sektor perkebunan terhampar luas sehingga menjadi potensial untuk dikembangkan bagi sektor pariwisata
Tinjauan Pemekaran Desa
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa syarat minimal pemekaran desa yaitu 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga (KK). Jika dikaitkan dengan jumlah pendudu, maka desa Karang Agung yang mencapai 2.806 jiwa, maka rasionalisasinya desa ini sudah memenuhi syarat dipecah menjadi 2 desa

    0 komentar:

    Posting Komentar